Langsung ke konten utama

kok

Prostitusi: Kriminalisasi atau Legalisasi?

"Pelacur adalah profesi tertua di dunia." Demikian Rudyard Kipling menyampaikan dalam artikel "On the City Wall" pada tahun 1988.

Kendati Indonesia adalah negara yang "menjunjung tinggi" Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, situasinya ternyata tidak jauh berbeda. Prostitusi memang mencederai norma agama dan susila, tetapi industri tersebut masih menjamur di mana-mana.

Gelombang globalisasi turut menyuburkan industri ini. Percepatan globalisasiyang ditopang oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasitidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga membawa perubahan. Sayangnya, tidak setiap individu mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Di sisi lain, perubahan yang cepat tanpa diimbangi kemampuan beradaptasi dapat menjerumuskan individu dalam tindakan menyimpang. Contohnya, prostitusi (Soedjono, 1982; Simanjuntak, 1981).

Padahal, merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, prostitusi dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan martabat dan nilai pribadi manusia. Prostitusi juga dapat membahayakan kesejahteraan individu, keluarga, hingga masyarakat. Terlebih, jika prostitusi dilakukan secara tersembunyi, tersebar, dan terselubung, pengontrolan akan semakin sulit sehingga pencegahan dan pengendalian penyebaran HIV-AIDS-IMS juga semakin sulit. Selain itu, industri prostitusi adalah pintu masuk bagi tindak kriminal lainnya, seperti perdagangan manusia. 

Sayangnya, di Indonesia, supremasi hukum atas ranah ini masih kabur. Saat ini, yang dapat dijerat oleh pihak kepolisian hanya para muncikari dengan menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pengguna dan pekerja tidak bisa dikenai hukum karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Menyadari pesatnya globalisasi sebagai salah satu pemicu dan banyaknya hal-hal negatif sebagai konsekuensi, saya percaya bahwa isu prostitusi semestinya diangkat dan dianggap sebagai suatu urgensi. Dengan meningkatkan status menjadi darurat, seyogianya Pemerintah akan lebih gesit dalam menyelesaikan isu ini.

Jika menerapkan konsep VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity), setidaknya isu prostitusi jelas memiliki sifat volatility 'tidak dapat diprediksi' dan complexity 'kompleks'. Sebagaimana pasar pada umumnya, jumlah permintaan bisa sewaktu-waktu meningkat atau menurun. Faktor-faktor yang tiba-tiba dan tidak terduga, seperti pandemi, juga menyebabkan demand tidak dapat diprediksi. Selain itu, prostitusi bukan sekadar permintaan dan penawaran jasa seksual. Lebih kompleks, prostitusi identik dengan persoalan ekonomi dan persoalan ketimpangan gender. Adanya kekerasan, intimidasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia juga sudah menjadi rahasia umum dalam bisnis prostitusi.

Bagaimana pun, Pemerintah harus memberi kejelasan dan langkah yang pasti dalam menghadapi prostitusi di Indonesia. Jika Pemerintah terus menutup mata atau bergerak maju mundur setengah hati, prostitusi akan selamanya menjadi lingkaran setan, bahkan menjadi bom waktu yang dapat melukai khalayak ramai. Pilihan yang paling umum ada dua: kriminalisasi atau legalisasi.

Legalisasi mungkin melindungi pelaku dan masyarakat dari persebaran penyakit. Sayangnya, legalisasi bukanlah pilihan yang paling bijak karena jelas-jelas berbenturan dengan pandangan masyarakat atas dasar agama dan susila. Masalah lainnya adalah adanya pelabelan bagi para pekerja yang langsung diganjar stigma oleh masyarakat.

Kriminalisasi adalah langkah yang paling tepat untuk mewujudkan pemenuhan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menyatakan bahwa manusia bukanlah sebuah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Namun, jika Pemerintah memutuskan untuk melakukan kriminalisasi, Pemerintah harus menjamin pemidanaan dilakukan secara adil. Jangan sampai hanya pekerja yang dikenai tindak pidanadan sanksi sosialsementara pengguna lolos dari keduanya akibat adanya objektifikasi gender. Saat ini, media juga masih cenderung mengekspos berita secara tidak proporsional dengan menyorot pelaku perempuan semata. Selain itu, lokalisasi juga harus benar-benar dihapuskan karena prostitusi lantas resmi menjadi sebuah tindak kriminal.

Namun, menilik ke Swedia yang dinyatakan sukses mengatasi prostitusi, bisa jadi Indonesia mengambil pendekatan model Nordik, yakni dengan mengkriminalkan pengguna saja. Sementara itu, pekerja diposisikan sebagai korban akibat eksploitasi dan kekerasan oleh pengguna. Ditambah dengan adanya bantuan sosial terhadap pekerja yang ingin berhenti, Pemerintah jelas berperan dalam memotivasi pekerja untuk keluar dari industri tanpa rasa takut atau risiko hukuman. Lebih jauh lagi, untuk memperkuat semua elemen hukum, Pemerintah harus mendidik masyarakat guna memberikan kesadaran yang lebih besar dan memahami praktik yang berbahaya ini. Setelah menerapkan kebijakan ini, sebesar 80% penduduk mendukung hukum beserta prinsip-prinsip di balik pengembangannya (Ekberg, 2004). Selain itu, 60% pekerja di Swedia akhirnya memutuskan untuk keluar dari prostitusi.

Pada akhirnya, Pemerintah masih harus mengkaji lebih jauh kondisi prostitusi di Indonesia. Namun, apapun kebijakan yang nantinya diterapkan, Pemerintah harus berpegang pada dua hal. Pertama, prostitusi jelas bertentangan dengan norma agama dan susila. Kedua, prostitusi jelas merendahkan derajat wanita, serta melanggar hak asasi manusia.

Nama: Zahra Annisa Fitri
Fakultas: SAPPK-G
NIM TPB: 19919106
Kelompok: 34

#TantanganMasaDepan
#DuniaVUCA
#OSKMITB2020
#TerangKembali

Referensi
Agustianingsih, D. (2014). Pengaruh Sikap Masyarakat Terhadap Keberadaan Lokalisasi Prostitusi Dolly dan Maraknya Prostitusi Online Melalui Jejaring Sosial Facebook serta Implikasinya pada Ketahanan Sosial Budaya (Studi pada Masyarakat Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur). Jurnal Ketahanan Nasional, 20(1), 23-34.

Azanella, L. A. (2019, 28 Oktober). Legalisasi Prostitusi Demi Kontrol, Mungkinkah Terjadi di Indonesia?, diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/28/060000065/legalisasi-prostitusi-demi-kontrol-mungkinkah-terjadi-di-indonesia, pada 15 Juli 2020.

Byanmara. (2016, 5 Juli). DKI Jakarta Legalkan Praktik Prostitusi?, diakses dari https://medium.com/planologi-2015/dki-jakarta-legalkan-praktik-prostitusi-59e5ae80867a, pada 15 Juli 2020.

Ginanjar, A. (2018). Dampak pasca penutupan lokalisasi prostitusi pada pekerja seks komersial dalam perspektif rational choice theory. Berita Kedokteran Masyarakat, 34(11), 14-1.

Sevrina, G. I. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi di Indonesia. Law and Justice, 5(1), 17-29.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

tidak mau menjadi kuat

Aku tidak pernah minta pada-Nya untuk dikuatkan. Aku tidak mau. Aku takut. Hal sebesar, sesulit apa yang akan Dia beri sampai-sampai aku harus "kuat"? Membayangkannya membuatku merinding, jadi doa seperti itu tidak pernah kupanjatkan.  Aku tidak mau dikuatkan; aku maunya dimudahkan, digampangkan, diringankan. Setidaknya begitulah sepanjang 2025, lantas begitu pulalah 2025 rasanya berlalu. Seolah lancar sekali ( alhamdulillah ), jadi kukira tahun ini pun tanganku akan menengadah untuk permintaan serupa. Sebenarnya hingga awal bulan ketiga ini, masih begitu adanya. Apalagi dengan merebaknya berita kemenangan Alysa Liu dalam nomor tunggal putri figure skating , kisahnya dibingkai media menjadi " she released the pressure, reclaimed her joy and turned it into Olympic gold ".  Tuh kan? batinku seolah bersorak, berbisik demikian. Aku juga ingin berhasil tanpa perlu menjadi kuat karena menahan beban berat. Tidak mau menjadi kuat dengan meromantisasi tangis dan ker...

soal menerima

Sepertinya tidak ada satu jua ketakutan saat pertama aku bertandang ke sana. Tidak di kali kedua, pun kali ketiga. Namun, di kali keempat, entah mengapa aku merasa sangat khawatir, sangat berbeda, sangat tidak pada tempatnya; merenungkan kembali rencana jangka panjang untuk menetap di sini--yang sebenarnya sangat sulit untuk dibatalkan. Kunjungan keempat itu sederhana. Aku hanya mengitari Tokyo--tidak; di samping keharusanku bergerak ke luar menemui satu dua orang, akhirnya aku lebih banyak berdiam di apartemen yang kusewa; mencoba resep makanan ini itu di dapur yang dari kulkas hingga kompor, pemanggang, dan sederet mesin lainnya kukuasai seorang diri selama dua minggu itu. Di hari ke-sekian ( aku lupa ), kebetulan tidak ada pekerjaan khusus yang perlu kulakukan, dan tubuhku yang terlalu lama mendekam dalam ruangan itu merasa gerah ( padahal saat itu musim dingin ). Kakiku lantas bergerak tidak tentu arah, pokoknya ke perpustakaan yang sepertinya bagus. Oh, betapa aku su...

before i knew it, my hair had gotten long

Tokyo, November 21, 2025. --- いつのまにか髪が長くなった いつのまにか、涙がこぼれた It’s seven degrees Celsius at 1 AM. I was looking at myself in the mirror an hour ago, finally realizing my hair had gotten long. The hair that usually stays hidden behind my hijab. The hair that is usually held up by claw clips all day. So when I finally let it down, washed it, and let it hang straight, it looked so long—the longest it has been in the last six years. But oh, how fast the night changes. I, who was so happy to see my long hair return, was weeping while listening to a song I discovered at the office yesterday. I couldn't shed a tear back then; how could I explain my sudden breakdown to four colleagues I only met two weeks ago? Ha, recently, I haven't even been able to cry in front of my significant other of six years. It is what it is. When I finally found myself alone—a space to breathe and a time to pause—I felt my past self crawling out from deep within, complete with her dissatisfaction, insecurity, an...