Langsung ke konten utama

October, Right Here, Daylight

Sungai, Banjir, dan Kebencanaan

Ir. Siswoko membawa paparan kali ini dengan tiga pertanyaan: (a) apa itu banjir, (b) mengapa banjir terjadi, dan (c) bagaimana pengelolaan banjir semestinya. Berkaca ke kondisi saat ini, baik Pemerintah maupun masyarakat “terobsesi” dengan istilah bebas banjir. Padahal, banjir adalah hal yang natural dan tidak mesti menjadi masalah sepanjang manusia memberikan respons yang tepat. Sayangnya, penanggulangan kita terhadap banjir saat ini masih belum tepat. Misalnya, terdapat infrastruktur yang sering diterapkan, tetapi sebenarnya menyalahi hukum alam. Contohnya, normalisasi palung sungai. Menurut Ir. Siswoko, normalisasi yang dilakukan justru melawan kondisi normal sungai yang sebenarnya.

Menambahkan mengenai naturalnya banjir, Ir. Siswoko menekankan bahwa struktur bangunan penanggulangan banjir pun memiliki usia, baik 5 hingga 100 tahun. Dengan kata lain, kita tidak bisa menyatakan bahwa banjir dapat ditiadakan untuk selamanya. Kita juga tidak dapat menyatakan bahwa banjir dapat diatasi dengan mengurangi titik-titik genangan secara bertahap. Alam bersifat sangat dinamis dan tidak dapat dihitung menggunakan perkiraan matematis seperti itu.

Penjabaran awal dari Ir. Siswoko tersebut lahir dari definisi absolute safety from flooding dari WMO: IFM. Dinyatakan bahwa “absolute protection from flooding is technically infeasible and economically and environmentally unviable”. Namun, proteksi yang tepat tetap diperlukan. Proteksi yang dimaksud adalah proteksi yang benar-benar siap agar tidak terjadi kegagalan yang memberikan kerugian besar seperti jebolnya tanggul BKB pada 2013 silam yang memberikan kerugian sebesar 20 triliun.

Bagaimana pun, bebas banjir adalah sebuah keniscayaan. Hal ini perlu disosialisasikan pula agar kesadaran publik meningkat. Apalagi, hak dan kewajiban masyarakat termasuk upaya off-stream yang menjadi domain masyarakat, tetapi sayangnya hingga saat ini masih belum jelas. Sosialisasi tersebut mencakup sosialisasi mengenai adanya flood plains ‘dataran banjir’. Flood plains sendiri dapat memberikan keuntungan yang perlu dimaksimalkan, pun juga memiliki kerugian yang harus diminimalkan. Contoh flood plains yang baik dapat dilihat di Belanda dan Jepang.

Ir. Siswoko juga menyampaikan garis besar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang tersebut memuat tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Dari kebijakan ini, Ir. Siswoko menyampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk Pemerintah mencegah banjir 100% karena dua hal. Pertama, fase penanggulangan dan pemulihan memang eksis. Kedua, sekali lagi, Ir. Siswoko menekankan bahwa banjir adalah hal yang natural terjadi. Ir. Siswoko juga menekankan akan mengenai pentingnya maintenance dan post-construction sebelum masuk ke sesi tanya jawab yang pertama.

Pada bagian kedua, Ir. Siswoko menjelaskan subbagian yang diberi tajuk “Pengelolaan Banjir yang Disarankan (Pengelolaan Banjir Terpadu/IFM)”. Penjelasan dimulai dengan proses terjadinya masalah banjir. Masalah banjir terjadi karena tiga sebab utama: kondisi alam, peristiwa alam, dan kegiatan manusia. Sebab yang paling mendominasi adalah kegiatan manusia yang bersifat dinamis.

Untuk mengatasinya, terdapat upaya struktur yang mencakup (a) pencegahan luapan banjir sampai ketinggian tertentu dengan tanggul banjir; (b) perendahan elevasi muka air banjir dengan normalisasi, banjir kanal, dan interkoneksi; (c) pengecilan debit banjir dengan waduk, waduk retensi banjir, banjir kanal, dan interkonteksi; serta (d) pengurangan genangan dengan polder, pompa, dan sistem drainase. Adapun upaya nonstruktur yang dapat dilakukan mencakup (a) penetapan sempadan sungai, (b) prakiraan banjir dan peringatan dini, (c) penanggulangan banjir dan evakuasi, (d) pemindahan atau relokasi, (e) pengelolaan flood plains, (f) peningkatan kesadaran terhadap risiko tergenang banjir, (g) flood proofing terhadap bangunan, (h) tata ruang dan penghijauan, (i) pengadaan retention dan detention ponds, (j) pemberitahuan dan penyuluhan publik, (k) penegakan hukum, dan (l) manajemen sampah.

Upaya dapat dilakukan menggunakan kombinasi. Kombinasi membentuk rencana pengelolaan banjir pada suatu sungai yang merupakan bagian dari Rencana Pengelolaan SDA pada WS. Rencana tersebut disepakati oleh seluruh pemangku kebijakan melalui wadah koordinasi sebelum dilaksanakan. Ada pun perlu ditetapkan target pengelolaan banjir pada suatu sungai, yaitu amannya masyarakat di dataran banjir sungai tersebut terhadap genangan banjir pada kondisi debit banjir lebih kecil daripada debit banjir rencana. Untuk itu, diperlukan real-time monitoring yang akurat terhadap debit banjir.

Selain itu, pembangunan dan pengelolaan infrastruktur juga harus baik dan benar. Antisipasi debit banjir di atas debit banjir rencana juga harus dilakukan. Namun, bila hal tersebut terjadi, kerugian masyarakat bisa ditekan melalui perlindungan permukaan tanggul di kawasan perkotaan sedemikian rupa sehingga tanggul tidak jebol saat terlipasi banjir. Kesadaran dan partisipasi masyarakat juga harus dipastikan dan disesuaikan dengan konsep pengelolaan dataran banjir.

Ir. Siswoko juga menjelaskan mengenai konsep pengelolaan dataran banjir pada wilayah yang telah berkembang seperti Jakarta. Pengelolaan yang dimaksud bisa berupa adaptasi prasarana dan properti milik masyarakat agar bila tergenang banjir, kerugiannya dapat diminimalkan. Pemerintah daerah berperan besar dalam hal ini. Perannya mencakup pengaturan, pembinaan dan pengawasan.

Pada akhir paparan, Ir. Siswoko menggarisbawahi dua poin paling penting yang dianggap sebagai kunci keberhasilan upaya pengelolaan banjir terpadu. Poin yang pertama adalah adanya dialog antara seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat, dan poin kedua adalah harmoninya kehidupan antara alam dan masyarakat, terutama masyarakat di dataran banjir dan di DAS hulu.

Disampaikan oleh Ir. Siswoko, DIPL. HE., dirangkum oleh Zahra Annisa Fitri

 

Program Studi             : Perencanaan Wilayah dan Kota

Mata Kuliah                : Aspek Kebencanaan dalam Perencanaan

Perguruan Tinggi        : Institut Teknologi Bandung


Ditulis sebagai tugas pengganti kuliah minggu ke-4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

surat

Entah sejak kapan saya senang menulis surat, tetapi baru saja kemarin --selepas tiga hari Summer Camp mendampingi anak-anak SMP dan saya menulis surat untuk keempatnya-- saya dikomentari oleh teman sekamar saya bahwa tulisan saya panjang sekali. Kesenangan saya menulis surat ini setidaknya sudah ada sejak SMA (mungkin SMP, tapi saya tidak punya pertinggal konkretnya) . Di tahun 2018, saya menulis enam halaman dengan di antaranya sebagai berikut: Biasanya saya menulis tanpa mengharap kembali, sebab kala saya baca-baca lagi, jelas sekali versi utuh dari surat di atas merupakan bentuk pernyataan perasaan yang saat itu hanya memperoleh jawab "terima kasih"--tapi begitu pun saya sudah senang. Namun, kisah tulis-menulis surat yang sepele ini pada akhirnya mengubah hidup saya karena lewat cara inilah kisah kasih saya --yang berakhir di pelaminan-- dimulai. Sayangnya saya tidak punya arsip guratan diksi saya kala itu untuk (yang kini) suami saya. Akan tetapi, saya ingat b...

tidak mau menjadi kuat

Aku tidak pernah minta pada-Nya untuk dikuatkan. Aku tidak mau. Aku takut. Hal sebesar, sesulit apa yang akan Dia beri sampai-sampai aku harus "kuat"? Membayangkannya membuatku merinding, jadi doa seperti itu tidak pernah kupanjatkan.  Aku tidak mau dikuatkan; aku maunya dimudahkan, digampangkan, diringankan. Setidaknya begitulah sepanjang 2025, lantas begitu pulalah 2025 rasanya berlalu. Seolah lancar sekali ( alhamdulillah ), jadi kukira tahun ini pun tanganku akan menengadah untuk permintaan serupa. Sebenarnya hingga awal bulan ketiga ini, masih begitu adanya. Apalagi dengan merebaknya berita kemenangan Alysa Liu dalam nomor tunggal putri figure skating , kisahnya dibingkai media menjadi " she released the pressure, reclaimed her joy and turned it into Olympic gold ".  Tuh kan? batinku seolah bersorak, berbisik demikian. Aku juga ingin berhasil tanpa perlu menjadi kuat karena menahan beban berat. Tidak mau menjadi kuat dengan meromantisasi tangis dan ker...

kenapa "mengutarakan" dan bukan "menyelatankan"/"membaratkan"/"menimurkan"

Sebenarnya saya sudah mulai menulis ini sejak nangkring di Tomoro sore tadi. Saya tengah menyusun sebuah terms of reference dan menggunakan istilah "mengutarakan", lalu otak yang gampang terdistraksi ini jadi bertanya-tanya, "Kenapa 'mengutarakan', ya? Ada apa dengan utara ? Kenapa bukan selatan, barat, atau timur? Apakah ini bentuk pilih kasih pada arah mata angin? " Saya jadi browsing sana-sini dan berbincang ini-itu dengan Gemini. Kalau sudah kepo memang gemas sekali rasanya. Lantas, mengutip jawaban AI (jika dan hanya jika Saudara percaya pada AI), "utara" dalam bahasa Indonesia diserap dari "uttara" bahasa Sansekerta. "Uttara" sendiri dimaknai macam-macam: "permukaan", "jawaban", bahkan "lebih tinggi". Makanya, saat mengutarakan sesuatu, artinya kita sedang "membawa sesuatu ke permukaan " atau "menyampaikan sebuah jawaban " atau "membawa pernyataan ke tempat lebih t...